JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan terkait pihaknya mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pencegahan ke luar negeri kepada bersangkutan tentu dibutuhkan penyidik agar yang tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti penyidikan," ujar Budi Prasetyo ditemui di gedung KPK, pada Selasa (12/8/2025).
Selain mencegah Yaqut, Budi mengatakan ada dua orang lain yang dicegah ke luar negeri.
"Saudara YCQ Menteri Agama 2020-2024, kemudian saudara IAA yang merupakan stafsus menteri agama periode tersebut dan juga saudara FAM yang merupakan pihak swasta selaku pemilik tur haji dan umroh," ujarnya.
Baca Juga Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun di https://www.kompas.tv/nasional/610950/kasus-korupsi-kuota-haji-kpk-kerugian-negara-lebih-dari-rp1-triliun
#eksmenteriagama #yaqutcholilqoumas #kpk
Video Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610952/full-penjelasan-kpk-soal-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri-di-kasus-kuota-haji